Bagikan Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
TUGAS DAN FUNGSI PPID OK
2026 69.42 KB
tugas dan fungsi dkp berdasarkan pergub 12 tahun 2023
2026 599.52 KB