MAKLUMAT PELAYANAN
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dengan ini menyatakan :
Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan
Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai Peraturan Perundang-Undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan