Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau secara transparan, cepat, tepat, akurat, mudah, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID DKP menghimpun informasi dari Sekretariat, bidang-bidang, UPTD, dan unit kerja terkait; mengelola dan mendokumentasikan informasi; melakukan pemutakhiran informasi; menyediakan dan mengumumkan informasi publik; serta memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi masyarakat.

PPID DKP juga melaksanakan koordinasi dalam penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan klasifikasi informasi, serta memastikan informasi yang dikecualikan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi PPID DKP meliputi fungsi pengelolaan informasi, pelayanan informasi, koordinasi, dokumentasi, keterbukaan informasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPID DKP berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional dan berkualitas serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang transparan, akuntabel, terbuka, dan dapat dipercaya masyarakat.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
TUGAS DAN FUNGSI PPID OK
2026 69.42 KB
tugas dan fungsi dkp berdasarkan pergub 12 tahun 2023
2026 599.52 KB