
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan
Riau melaksanakan kegiatan pembentukan Tim Zona Integritas (ZI) pada Selasa, 12
Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kerapu Lantai 2 DKP Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para Pejabat Administrator, staf yang tergabung dalam tim pembangunan Zona Integritas di lingkungan DKP Provinsi Kepulauan Riau, serta diikuti secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Cabang Dinas dan Kepala UPT.
.jpeg)
Pembentukan Tim Zona Integritas ini bertujuan
untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan
yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan La Ode M. Faisal, S.Pi., M.Ling menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi, namun merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

“Melalui pembentukan tim ini diharapkan seluruh
unsur di lingkungan DKP Provinsi Kepulauan Riau dapat bersinergi dalam
mewujudkan instansi yang bersih dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan
prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Tim Zona Integritas Tahun 2026, DKP Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung reformasi birokrasi dan mewujudkan instansi yang bersih, transparan, profesional, dan melayani masyarakat secara optimal.
