Pemprov Kepulauan Riau Lakukan Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam

Tanjungpinang, 21 November 2025 – Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Kelompok
Kerja (Pokja) Zonasi Kawasan Konservasi, terus lakukan proses percepatan Penetapan
Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam. Upaya tersebut mendapat
dukungan teknis dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari.
.
Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad, menegaskan pentingnya menjaga partisipasi masyarakat hingga tahap akhir penetapan kawasan. Ia menjelaskan, dalam dua kali konsultasi publik di September dan Oktober 2025, ratusan peserta yang terdiri unsur perwakilan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh agama, perempuan, dan pemuda, serta pengguna sumber daya dari seluruh desa yang masuk dalam rencana kawasan konservasi di perairan Lingga dan Batam turut dilibatkan. “Kami memastikan bahwa rancangan zonasi ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat pesisir serta memperhatikan kepentingan ekologis dan sosial ekonomi daerah,” terangnya.

Said Sudrajad menambahkan, rancangan zonasi diharapkan dapat menyeimbangkan
perlindungan ekosistem dengan kegiatan ekonomi pesisir, seperti perikanan
berkelanjutan, wisata bahari, dan pemanfaatan ruang laut yang ramah lingkungan.
Selain itu, kawasan konservasi yang dibangun ini untuk memastikan bahwa area
pemanfaatan masyarakat tradisional termasuk wilayah tangkapan suku laut terjaga
dari ancaman overfishing terutama dari pengoperasian alat tangkap yang
sifatnya eksploitatif dan merusak seperti bom dan racun.
Kepala Dinas
Perikanan Kabupaten Lingga, Sutarman, menyambut baik upaya penetapan Kawasan
Konservasi di Perairan Lingga dan Batam ini. Menurutnya, penetapan tersebut
sebagai langkah penting menuju pengelolaan laut yang lebih baik. “Keterlibatan
masyarakat sangat krusial dalam menentukan arah pengelolaan kawasan konservasi.
Dengan dukungan data ilmiah dan pendampingan teknis dari berbagai pihak, kami
optimistis kawasan konservasi ini akan menjadi contoh pengelolaan laut,” ujar
Sutarman.
Dukungan terhadap
penetapan kawasan konservasi juga datang dari masyarakat. Kepala Desa Mamut,
Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Marjono, menyampaikan bahwa masyarakat
turut berperan aktif dalam menyusun usulan zonasi kawasan konservasi, terutama
setelah memahami manfaat jangka panjang dari konservasi laut.
“Nelayan hidupnya bergantung pada laut. Kalau tempat memijah atau tumbuh berkembang ikan seperti terumbu karang, lamun, dan mangrove rusak, hasil tangkapan kami akan menurun. Kami berharap zonasi ini benar-benar menjadi area tabungan ikan di kawasan konservasi, agar dapat terus menyediakan ikan hingga anak cucu di masa mendatang. Ke depan kami juga berencana belajar dari masyarakat di Raja Ampat yang telah berhasil mengelola kawasan konservasinya dan memperoleh manfaat nyata,” ujarnya.

Merajut
keberlanjutan
Konsultasi publik ini menjadi pengejawantahan dari Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020. Keputusan ini menargetkan penetapan
kawasan konservasi minimal melindungi 10 persen ekosistem dan habitat yang
menjadi target konservasi, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
Hasil pembahasan dalam konsultasi publik kedua menunjukkan bahwa usulan
masyarakat untuk zona inti telah mencakup perlindungan terhadap sekitar 14
persen ekosistem terumbu karang dan 12 persen padang lamun di wilayah perairan
Lingga dan Batam. Ini melebihi target minimal yang ditetapkan dan selaras
dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan.
Yusuf Fajariyanto, Manajer Senior Perlindungan Laut YKAN, menegaskan bahwa
dukungan YKAN berfokus pada penguatan tata kelola laut yang berlandaskan sains,
kemitraan, dan kesejahteraan masyarakat. “Kami mendukung pemerintah daerah
menyediakan data ekosistem, mendampingi pemetaan partisipatif, serta membangun
kapasitas pengelolaan kawasan konservasi. Perancangan kawasan konservasi harus
berbasis bukti ilmiah dan melibatkan masyarakat,” ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa upaya penetapan kawasan konservasi di Lingga dan
Batam bukan hanya tentang perlindungan biota laut, tetapi juga tentang
menciptakan masa depan ekonomi biru, di mana perlindungan alam berjalan seiring
dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Selanjutnya, masukan dari masyarakat yang diperoleh dalam dua kali
konsultasi publik akan menjadi dasar bagi Gubernur Kepulauan Riau untuk
mengajukan penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam kepada
Menteri Kelautan dan Perikanan. Setelah kawasan konservasi ditetapkan, secara
paralel rencana pengelolaan juga akan disusun.
Proses penyusunan kawasan konservasi tidak hanya berbasis dokumen, tetapi merupakan wujud nyata kolaborasi lintas pihak. Pemerintah daerah, masyarakat pesisir, dan mitra pembangunan bersatu dalam visi yang sama, menjaga laut Kepulauan Riau agar tetap produktif, sehat, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
