Konsultasi Publik Pertama Digelar di Kabupaten Lingga untuk Penetapan Kawasan Konservasi Perairan

YKAN Dorong Kolaborasi Multipihak
untuk Wujudkan Kelestarian Laut Berkelanjutan
Lingga, Kepulauan Riau, 1 Oktober 2025 - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar rangkaian konsultasi publik
pertama di Kabupaten Lingga pada 22–29 September 2025. Konsultasi publik ini
menjadi langkah penting dalam proses penetapan Kawasan Konservasi Lingga dan
Batam yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan ekosistem laut sekaligus
mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Konsultasi publik dilaksanakan oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi
bersama para pemangku kepentingan di 32 desa pesisir calon kawasan konservasi
di Kabupaten Lingga dan Batam. Forum ini menjadi ruang partisipasi aktif bagi
masyarakat lokal, nelayan, tokoh adat, tokoh perempuan, hingga pemerintah desa
untuk menyampaikan masukan dan rekomendasi terhadap rancangan rencana zonasi
yang tengah disusun.
Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad, menyampaikan dalam
konsultasi teknis kepada tim Pokja Zonasi, bahwa keberhasilan kawasan
konservasi hanya mungkin terwujud melalui keterlibatan masyarakat sejak awal.
“Konsultasi publik ini adalah wujud komitmen agar dokumen zonasi tidak hanya
kuat secara teknis, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial-budaya. Kawasan
konservasi bukan hanya melindungi laut, tetapi juga menjamin sumber daya tetap
berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi pesisir,” ujarnya.
Dalam perancangan kawasan konservasi perairan, diperlukan basis data
yang kuat. Hal itu ditekankan oleh Kepala Bidang Kelautan, Konservasi dan
Pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Raja Taufik
Zulfikar. “Rancangan zonasi perlu mengacu pada data biofisik serta sosial,
ekonomi, dan budaya yang akurat, agar bisa tercapai tujuan dan sasaran dari
kawasan konservasi tersebut. Dengan pendekatan berbasis data yang baik, kawasan
konservasi tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga bisa
menyelaraskan berbagai aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan seperti
penangkapan ikan dan budidaya yang ramah lingkungan, pariwisata, dan alur
pelayaran,” jelasnya.
Harapan serupa datang dari masyarakat pesisir. Kepala
Desa Penaah, Mariana, menyampaikan bahwa program ini menjawab kebutuhan nelayan.
“Kami menyambut baik adanya program ini. Nelayan hidupnya bergantung pada laut.
Kalau terumbu karang, lamun, dan mangrove rusak, hasil tangkapan menurun, dan
kami langsung merasakan dampaknya. Dengan adanya kawasan konservasi, kami
berharap laut tetap memberi manfaat, bukan hanya bagi kami sekarang, tapi juga
untuk anak cucu di masa depan,” katanya.
Mendorong Kawasan Konservasi Berbasis Ekonomi Biru
Konsultasi publik yang digelar di Kepulauan Riau merupakan bagian dari
inisiatif Koralestari. Program Koralestari sendiri merupakan kolaborasi YKAN
dengan mitra, didukung pendanaan Global Fund for Coral Reef (GFCR). Inisiatif
ini menargetkan tiga wilayah prioritas di Indonesia: Berau (Kalimantan Timur),
Laut Sawu (Nusa Tenggara Timur), dan Lingga (Kepulauan Riau).
Program ini hadir untuk menjawab tantangan terhadap terumbu karang yang
kian terancam akibat penangkapan ikan destruktif, pembangunan pesisir yang
tidak berkelanjutan, pencemaran, perubahan iklim, hingga spesies invasif.
Manajer Senior Perlindungan Laut YKAN, Yusuf Fajariyanto, menjelaskan
bahwa program Koralestari bertujuan untuk melindungi terumbu karang melalui
dukungan pada ekonomi biru, seperti usaha perikanan berkelanjutan dan
pariwisata bahari, yang memberi dampak langsung bagi masyarakat lokal.
"Kabupaten Lingga dipilih sebagai lokasi prioritas karena
perairannya memiliki keanekaragaman hayati tinggi sekaligus menjadi sumber
penghidupan utama bagi masyarakat pesisir. Melalui penetapan kawasan
konservasi, YKAN bersama para mitra berharap dapat mendukung tata kelola sumber
daya yang lebih baik, pengendalian potensi konflik pemanfaatan ruang laut,
serta peluang investasi di sektor biru yang inklusif dan berkelanjutan,"
jelas Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa sebagai dasar penyusunan zonasi, YKAN bersama
DKP Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemantauan kesehatan karang di
perairan Lingga. Pada tahun 2024, pemantauan dengan metode manta tow
dengan rute sepanjang 325 kilometer menunjukkan bahwa rata-rata tutupan terumbu
karang 28 persen atau dalam kondisi sedang. Namun, ancaman besar tetap ada,
terutama dari praktik penangkapan ikan yang merusak, sedimentasi dari daratan,
serta aktivitas wisata yang belum terkelola dengan baik.
Pemantauan lanjutan kesehatan terumbu karang menggunakan metode underwater
photo transect untuk terumbu karang dan visual census untuk ikan
karang pada bulan April–Mei 2025 memberikan kabar lebih baik. Rata-rata tutupan
karang keras hidup meningkat menjadi 42 persen. Perbedaan hasil tutupan terumbu
karang ini dikarenakan perbedaan kedetailan dari metode yang digunakan, antara manta
tow yang lebih general dengan metode kesehatan terumbu karang yang lebih
detail.
Sementara itu, Yusuf menerangkan, hasil survei pengumpulan data
menggunakan metode pemetaan partisipatif menunjukkan bahwa perairan Lingga menjadi
habitat bagi beragam jenis ikan karang, pari manta, hiu, duyung, paus,
lumba-lumba, dan penyu. Dengan metode ini juga dipetakan semua pemanfaatan yang
ada di dalam kawasan seperti daerah penangkapan ikan masyarakat, budi daya,
wisata, dan ancaman terhadap sumber daya seperti penangkapan ikan yang merusak,
penebangan mangrove, tumpahan minyak, dan lainnya.
"Temuan ini memberi sinyal positif. Ekosistem laut Lingga masih
memiliki potensi besar untuk dipulihkan dan dijaga. Dengan perlindungan yang
tepat, terumbu karang bisa semakin sehat, biota laut tetap lestari, dan nelayan
terus mendapatkan manfaat dari laut yang terjaga," lanjut Yusuf.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga
menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan
konservasi perairan. Dengan dukungan YKAN, pemerintah daerah tengah mendorong
penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Riau.
Sistem BLUD akan memberikan fleksibilitas bagi UPTD untuk mengelola
pendapatan dari tarif jasa lingkungan maupun sumber lain tanpa harus melalui
mekanisme APBD. Skema ini akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Pendapatan dari kawasan konservasi bisa langsung digunakan untuk pengawasan,
pengendalian zonasi, pendidikan lingkungan, hingga pengembangan pariwisata
berkelanjutan.
Saat ini, luas kawasan konservasi perairan yang dikelola Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau mencapai 1,7 juta hektare. Dua kawasan telah resmi
ditetapkan, yakni Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Taman Wisata
Perairan Bintan II–Tambelan. Sementara itu, tiga kawasan lainnya masih dalam
tahap pencadangan menuju penetapan, yaitu perairan Lingga, Batam, dan Natuna.
Konsultasi publik ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan mitra konservasi. Hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara dan peta zonasi yang ditandatangani bersama, sebagai dasar menuju penetapan resmi Kawasan Konservasi Lingga dan Batam.
.jpeg)