GMP dan SKP Olahan Perikanan

#sobatDKP #Apa Kamu Tau

Salah satu kategori usaha di bidang kelautan dan perikanan adalah usaha pengolahan pemasaran hasil perikanan, yaitu usaha yang melakukan pengolahan ikan segar menjadi produk jadi atau setengah jadi serta pelaku usaha memasarkan produk perikanan baik segar atau olahan.

Kategori usaha pengolahan dan pemasaran mempunyai arti penting karena menambah nilai produk (added value) dari ikan segar. Utamanya pada pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang menambah nilai intrinsik produk. Ikan segar akan memiliki nilai jual lebih tinggi, memberikan peluang penambahan tenaga kerja serta memperluas akses konsumen. Kegiatan usaha pengolahan sendiri diistilahkan sebagai Unit Pengolahan Ikan (UPI) baik pada pelaku usaha yang berkelompok atau pelaku usaha mandiri. 

UPI baik perorangan atau berbadan usaha wajib memiliki Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP). Sehingga terjamin telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik / GMP (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standar Sanitation Operating Procedure (SSOP).

Mari wujudkan produk olahan perikanan yang sehat dan bermutu sehingga mendukung GERAKAN MAKAN IKAN untuk cegah stunting dan mencerdaskan generasi unggul.(HumasDKP)

Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments

Informasi Terpopuler
Informasi Terbaru
Statistik
Online Visitors : 0
Yesterday Visits : 0
Today Visits : 0
Total Visits : 0
Hits Counter : 0
Polling
1. Bagaimana Pelayanan Pengurusan Penerbitan Rekomendasi SIUP, SIPI, SIKPI, SIPI ANDON, STKA dan Rekomendasi BBM pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
A. Buruk
B. Kurang
C. Cukup
D. Baik
E. Sangat Baik