Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Usaha Perikanan

#sobatDKP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada bidang perikanan bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar, yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan perizinan usaha dan produk dalam upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya subsektor budidaya perikanan.

Sedangkan pada subsektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan bertujuan memastikan pemenuhan perizinan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Kelayakan Pengolahan (SKP), sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pada hari ini Selasa (08/08) Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan melibatkan Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Personil Teknis Bidang Budidaya DKP Kepri dan Pengawas Perikanan Satwas PSDKP Tanjungpinang.


Objek pengawasan budidaya adalah Pelaku Usaha Budidaya yang berlokasi di Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan jenis usaha Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Laut (KBLI 03211). Serta Pelaku Usaha pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berlokasi di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan pada tanggal 18 Juli 2023 dengan jenis usaha Industri Pendinginan/Pengesan ikan (10217) dan Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut (03111).

Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments

Informasi Terpopuler
Informasi Terbaru
Statistik
Online Visitors : 0
Yesterday Visits : 0
Today Visits : 0
Total Visits : 0
Hits Counter : 0
Polling
1. Bagaimana Pelayanan Pengurusan Penerbitan Rekomendasi SIUP, SIPI, SIKPI, SIPI ANDON, STKA dan Rekomendasi BBM pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
A. Buruk
B. Kurang
C. Cukup
D. Baik
E. Sangat Baik