Rapat Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 Digelar di Ruang Kerapu DKP Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang, 2 Desember 2025 — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan
rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun
Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Kerapu pada pukul 13.00 WIB,
dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan
Riau, La Ode M. Faisal, S.Pi., M.Ling.
Rapat dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari seluruh unit kerja. Para peserta mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bagian dari langkah awal mempersiapkan proses pengadaan tahun berikutnya.
Mengacu pada Regulasi Pengadaan
Terbaru
Kegiatan sosialisasi merujuk pada Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi
terbaru ini, terutama pada Pasal 75 ayat 2, mempertegas fungsi UKPBJ
dalam melaksanakan pendampingan, konsultasi, serta bimbingan teknis kepada
perangkat daerah.
Selain itu, pemaparan juga berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai acuan dalam mempercepat pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penjelasan Regulasi Baru: TKDN, PDN,
dan Prioritas Belanja
Dalam kesempatan tersebut, Biro PBJ Kepri memberikan penjelasan mendalam
mengenai pengaturan baru pengadaan setelah ditetapkannya Perpres 46 Tahun
2025. Regulasi ini mengatur:
- Kewajiban pemerintah untuk
membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
Produk Dalam Negeri (PDN).
- Perbaikan atas regulasi
sebelumnya, di mana pemerintah dapat membeli produk impor apabila industri
dalam negeri belum mampu menyediakan produk dengan nilai gabungan TKDN
+ BMP di atas 40%.
- Penetapan prioritas belanja pemerintah terhadap produk ber-TKDN dan PDN, yang pada regulasi lama belum diatur secara rinci.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah didorong untuk semakin mengutamakan
penggunaan produk dalam negeri dan mendukung daya saing industri nasional.
Regulasi baru juga mempertegas bahwa seluruh transaksi pengadaan
produk sektor konstruksi wajib menggunakan metode mini kompetisi. Kebijakan
ini bertujuan untuk:
- memastikan proses pengadaan lebih
transparan, kompetitif, dan akuntabel;
- memberikan kesempatan yang
sama bagi seluruh penyedia yang terdaftar sebagai mitra katalog
elektronik;
- memperkuat penerapan prinsip
persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses pembelian.
Poin-Poin yang Wajib Diperhatikan OPD
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pendampingan, Biro PBJ meminta
seluruh OPD untuk memperhatikan hal-hal berikut:
a. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
b. Penetapan Jenis Barang/Jasa;
c. Cara Pengadaan;
d. Pemaketan dan Konsolidasi;
e. Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa.
Setiap OPD juga diminta menghadirkan PPK dan PPTK pada kegiatan
pendampingan selanjutnya guna memastikan proses perencanaan dan pengadaan
berjalan efektif sesuai ketentuan terbaru.
Rapat ditutup dengan harapan agar koordinasi antar-OPD semakin solid sehingga proses pengadaan dapat dilaksanakan secara lebih tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya regulasi dan sistem baru, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2026.
