Rapat Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 Digelar di Ruang Kerapu DKP Provinsi Kepulauan Riau


Tanjungpinang, 2 Desember 2025 — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Kerapu pada pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, La Ode M. Faisal, S.Pi., M.Ling.

Rapat dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari seluruh unit kerja. Para peserta mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bagian dari langkah awal mempersiapkan proses pengadaan tahun berikutnya. 

Mengacu pada Regulasi Pengadaan Terbaru

Kegiatan sosialisasi merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi terbaru ini, terutama pada Pasal 75 ayat 2, mempertegas fungsi UKPBJ dalam melaksanakan pendampingan, konsultasi, serta bimbingan teknis kepada perangkat daerah.

Selain itu, pemaparan juga berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai acuan dalam mempercepat pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 


Penjelasan Regulasi Baru: TKDN, PDN, dan Prioritas Belanja

Dalam kesempatan tersebut, Biro PBJ Kepri memberikan penjelasan mendalam mengenai pengaturan baru pengadaan setelah ditetapkannya Perpres 46 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur:

  • Kewajiban pemerintah untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
  • Perbaikan atas regulasi sebelumnya, di mana pemerintah dapat membeli produk impor apabila industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk dengan nilai gabungan TKDN + BMP di atas 40%.
  • Penetapan prioritas belanja pemerintah terhadap produk ber-TKDN dan PDN, yang pada regulasi lama belum diatur secara rinci. 

Melalui aturan ini, pemerintah daerah didorong untuk semakin mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung daya saing industri nasional.

Regulasi baru juga mempertegas bahwa seluruh transaksi pengadaan produk sektor konstruksi wajib menggunakan metode mini kompetisi. Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • memastikan proses pengadaan lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel;
  • memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia yang terdaftar sebagai mitra katalog elektronik;
  • memperkuat penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses pembelian.

Poin-Poin yang Wajib Diperhatikan OPD

Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pendampingan, Biro PBJ meminta seluruh OPD untuk memperhatikan hal-hal berikut:
a. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
b. Penetapan Jenis Barang/Jasa;
c. Cara Pengadaan;
d. Pemaketan dan Konsolidasi;
e. Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa.

Setiap OPD juga diminta menghadirkan PPK dan PPTK pada kegiatan pendampingan selanjutnya guna memastikan proses perencanaan dan pengadaan berjalan efektif sesuai ketentuan terbaru.

Rapat ditutup dengan harapan agar koordinasi antar-OPD semakin solid sehingga proses pengadaan dapat dilaksanakan secara lebih tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya regulasi dan sistem baru, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2026. 

 

Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments

Informasi Terpopuler
Informasi Terbaru
Statistik
Online Visitors : 0
Yesterday Visits : 0
Today Visits : 0
Total Visits : 0
Hits Counter : 0
Polling
1. Bagaimana Pelayanan Pengurusan Penerbitan Rekomendasi SIUP, SIPI, SIKPI, SIPI ANDON, STKA dan Rekomendasi BBM pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
A. Buruk
B. Kurang
C. Cukup
D. Baik
E. Sangat Baik