Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kota Tanjungpinang
Merujuk pada PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar yang dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Kegiatan pengawasan perizinan berusaha dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya subsektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Pada Rabu (19/6) pelaksanaan pengawasan dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan didampingi tim teknis bidang Pengolahan dan Pemasaran terhadap 3 (tiga) pelaku usaha di Tanjungpinang terhadap pemenuhan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (HACCP).
Objek pengawasan adalah pelaku usaha yang berdomisili di Kelurahan Tanjungpinang Kota dengan jenis usaha Industri Pendinginan/Pengesan (10217), Perdagangan Eceran Hasil Perikanan (47215), Jasa Produksi Penangkapan Ikan di Laut (03312).