Intensifkan Pendataan dan Pembinaan UPI, DKP Prov Kepri Geber Layanan Penerbitan SKPPHP


Kamis, 3 Juli 2025

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran tengah mengintensifkan implementasi program pemutakhiran data yang disejalankan dengan pelaksanaan pembinaan bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI)/pelaku usaha sub sektor penampung/pengumpul dan pengolahan hasil perikanan.

Adapun dalam pelaksanaan pemutakhiran data dan pembinaan UPI ini, dilakukan melalui penyelenggaraan pelayanan penerbitan dokumen Surat Keterangan Pengampung/Pengumpul dan Pengolahan Hasil Perikanan (SKPPHP).

Ditemui saat mengunjungi lokasi usaha PT. Harmoni Samudera Perkasa (PT. HSP) di Kampung Bugis, Tanjungpinang, pada Kamis pagi (3/7), Tim Lapangan SKPPHP yang dipimpin secara langsung oleh Afrian Ginanjar (Analis Pasar Hasil Perikanan/APHP Ahli Muda), didampingi Sri Rahayu (Penelaah Teknis Kebijakan), dan Khusnul Khatimah (Penata Layanan Operasional), terlihat tengah melakukan proses verifikasi lapangan terhadap permohonan perpanjangan dokumen SKPPHP yang diajukan oleh PT. HSP.

"Hari ini, ada tiga UPI (dan/atau pelaku usaha) yang akan kami kunjungi, dua berlokasi di Kampung Bugis, dan satu lagi di Pelantar KUD", ungkap Frian.

Selanjutnya Frian mengatakan bahwa dalam proses verifikasi lapangan, Tim juga melakukan pemutakhiran data, seperti memastikan kesesuaian identitas badan usaha atau UPI, informasi produksi, sarana dan prasarana yang dimiliki, hingga kondisi produksi dan pergudangan. 


"Biasanya dalam kunjungan lapangan, Tim kita juga membawa Pembina Mutu, untuk mensosialisasikan dan membina UPI terhadap kesesuaian penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Sanitation Standard Operating Procedure/SSOP)", tambah Frian.

Salah seorang pelaku usaha penampung/pengumpul ikan segar yg berlokasi di Pelantar KUD, Sukirman, mengungkapkan bahwa proses penerbitan dokumen SKPPHP sangat mudah dan cepat.

"Petugas SKPPHP dari DKP Kepri sangat proaktif dalam membantu kami, sehingga kami sebagai pelaku usaha tidak merasa sulit dalam pengajuan permohonan penerbitan perpanjangan dokumen SKPPHP kami yang telah habis masa berlakunya", tambah Sukirman.

Terpisah, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran DKP Kepri, Ir. Ade Ovita mengungkapkan bahwa pemilikan dokumen SKPPHP bagi UPI dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan berusaha sub sektor penampung/pengumpul dan pengolahan hasil perikanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah kewajiban yang harus dipenuhi, mengingat pemilikan dokumen berfungsi sebagai bukti bahwa kegiatan usaha telah terdata pada database DKP Kepri, dan telah mendapatkan pembinaan dari petugas. 


"Tidak ada biaya dalam pengurusan dokumen SKPPHP, namun setiap tahunnya harus diperpanjang, guna pemutakhiran data terkait kegiatan usaha yang dilakukan UPI, serta memastikan kegiatan berusaha tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, secara khusus terhadap pemenuhan standar dan pedoman pengolahan hasil perikanan", tambah Ade.

Kami mendorong agar setiap UPI dapat patuh dalam pemenuhan pemilikan dokumen SKPPHP, guna memastikan produk hasil perikanan yang dihasilkan memiliki mutu dan kualitas yang baik, disamping menjamin terselenggaranya kegiatan berusaha yang bersih dan aman, serta tidak mencemari lingkungan, lanjutnya.

Adapun guna konsultasi dan informasi lebih lanjut terkait prosedur pelayanan penerbitan dokumen SKPPHP, pengelola UPI/pelaku usaha sub sektor penampung/pengumpul dan pengolahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dapat menghubungi  Petugas SKPPHP pada jam kerja, melalui whatsapp di nomor 0823-9111-1049.** 


Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments

Informasi Terpopuler
Informasi Terbaru
Statistik
Online Visitors : 0
Yesterday Visits : 0
Today Visits : 0
Total Visits : 0
Hits Counter : 0
Polling
1. Bagaimana Pelayanan Pengurusan Penerbitan Rekomendasi SIUP, SIPI, SIKPI, SIPI ANDON, STKA dan Rekomendasi BBM pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
A. Buruk
B. Kurang
C. Cukup
D. Baik
E. Sangat Baik